JAKARTA. Menteri Pertanian Suswono mengaku telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dan US$ 2.000 dari proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Uang tersebut adalah fee proyek SKRT di Kementerian kehutanan (Kemhut). Hal itu disampaikan Suswono saat bersaksi dalam kasus dugaan suap proyek SKRT di Kemhut dengan terdakwa Anggoro Widjojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (4/6). "Saya tidak pernah berhubungan dengan terdakwa tapi pernah menerima uang Rp 50 juta dan US$ 2.000," katanya di hadapan majelis hakim. Uang itu menurut Suswono diterima dari Ketua Komisi IV saat itu, Yusuf Erwin Faisal melalui perantara yakni Sekretaris Komisi IV Tri Budi Utami. "Saya tanya uang dari mana, dia bilang dari pak ketua (Komisi IV, Yusuf Erwin). Kemudian saya tanya ke pak ketua ini pemberian apa dan secara spontan mengatakan dari SKRT," tambahnya.
Suswono mengaku terima Rp 50 juta dan US$ 2.000
JAKARTA. Menteri Pertanian Suswono mengaku telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dan US$ 2.000 dari proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Uang tersebut adalah fee proyek SKRT di Kementerian kehutanan (Kemhut). Hal itu disampaikan Suswono saat bersaksi dalam kasus dugaan suap proyek SKRT di Kemhut dengan terdakwa Anggoro Widjojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (4/6). "Saya tidak pernah berhubungan dengan terdakwa tapi pernah menerima uang Rp 50 juta dan US$ 2.000," katanya di hadapan majelis hakim. Uang itu menurut Suswono diterima dari Ketua Komisi IV saat itu, Yusuf Erwin Faisal melalui perantara yakni Sekretaris Komisi IV Tri Budi Utami. "Saya tanya uang dari mana, dia bilang dari pak ketua (Komisi IV, Yusuf Erwin). Kemudian saya tanya ke pak ketua ini pemberian apa dan secara spontan mengatakan dari SKRT," tambahnya.