JAKARTA. Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana mengakui pernah bertemu anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto di sebuah rumah makan usai menghadiri acara buka puasa bersama di Cikeas. Sutan mengakui pertemuan itu setelah disinggung Jaksa KPK mengenai peristiwa bagi-bagi uang THR oleh sejumlah anggota Komisi VII. Cikeas sendiri merujuk pada kediaman Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. "Pernah. Itu habis buka puasa dari Cikeas," kata Sutan saat bersaksi untuk terdakwa Rudi Rubandini di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2013).
Meski begitu, Sutan berkelit pertemuan tersebut tak sengaja. Bahkan, dia berdalih justru hendak melakukan ditempat tersebut bukan dengan pihak lain. "Sebenarnya bukan mau ketemu dia, tapi ketemu dengan teman-temannya Denny. Ramai pak. Namanya orang makan," kata Sutan. Menurut Sutan, saat hendak bertemu pihak lain itu, dirinya dihubungi Tri yang sama-sama keder Partai Demokrat itu. "Dia (Tri) kontak saya. Di sana, saya diminta Eka, temannya Denny. Saya kesana mau cari tempat untuk Eka ketemu saya. Tau-tau Tri kontak saya," terangnya. Dalam kesaksiannya, Sutan mengklaim bahwa pertemuan tersebut hanya sekedar 'kongkow-kongkow' belaka. Terlebih, kata Sutan, saat acara buka puasa bersama dirinya tak sempat makan. "Kita mau makan-makan. Di Cikeas kita nggak makan. Kongkow biasa saja. Mau makan ayam goreng," ujarnya. Dalam pertemuan tersebut, sambung Sutan, dirinya tak membicarakan hal yang khusus dengan Tri. Dia membantah Tri memberikan uang dolar dari Kementrian ESDM melalui Waryono Karno yang saat itu menjabat sebagai Sekjen ESDM. "Enggak ada," ujarnya. Sebelumnya, peristiwa bagi-bagi uang THR oleh sejumlah anggota Komisi VII pernah didalami majelis hakim saat Tri Yulianto bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Rudi yang digelar pada Selasa (18/2/2014) lalu. Tri Yulianto mengakui adanya pertemuan usai melakukan buka puasa di Cikeas. "Tanggal 27 (Juli 2013) itu bubker di Cikeas. Kebetulan kami gak makan, setelahnya, kami kongkow-kongkow minum kopi di rumah makan Suharti karena macet. Ada banyak orang. Setelah macet reda, kami pulang," kata Tri Yulianto. Tak puas dengan jawaban itu, Hakim Ugo kembali mencecarnya. "Tidak ada bagi-bagikan sesuatu?" Tanya Hakim Ugo. Sementara Tri kukuh menjawab tidak. Meski demikian, Tri tak menampik pernah melakukan pertemuan dengan terdakwa suap SKK Migas, Rudi Rubiandini di luar DPR. Menurut Tri, dirinya pernah dua kali bertemu Rudi. Pertemuan pertama dilakukan di ruang kerja Rudi di kantor SKK Migas. Saat itu, klaim anggota Komisi Energi DPR tersebut hanya silaturahmi. Pertemuan kedua, kata Tri, di sebuah toko buah di bilangan Jakarta Selatan. Tri mengklaim, pertemuan yang terjadi di bulan puasa, tepatnya pada 26 Juli 2013 itu tak sengaja. "Di jalan saya mau beli buah buat sahur. Ada Pak Rudi, saya kaget. Ya sudah saya say hello. Beliau ada duluan di situ. Sebelum maghrib," tuturnya. Ketua Maejelis Hakim, Amin Ismanto menanggapi kesaksian itu lantas mencecar Tri, apakah dalam pertemuan tersebut Rudi membawa sesuatu. Meski disienggung berkali-kali, Tri memastikan bahwa dirinya tak melihat Rudi membawa sesuatu. "Saya tidak lihat beliau membawa sesuatu," kata Tri. Soal pertemuan di toko buah ini, mantan sopir Rudi, Asep Toni sebelumnya mengakui pernah mengantar Rudi ke toko buah All Fresh di Pancoran, Jakarta Selatan, pada bulan puasa. Saat itu, Rudi minta mobil berhenti sebentar sebelum menuju Bandung. Rudi, kata Asep, menenteng sebuah tas menuju toko buah tersebut. Asep mengaku tidak tahu apa isi tas ransel itu. Namun, ransel itu sudah tidak ada sekembalinya Rudi ke dalam mobil.
"Pak Rudi turun dari mobil sambil membawa ransel warna hitam," kata Asep saat bersaksi dalam sidang yang sama. Penyerahan tas ransel di Toko Buah All Fresh tersebut diduga adalah pemberian uang kepada Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana. Dalam dakwaan diungkap Sutan selaku Ketua Komisi VII DPR menerima 200 ribu dollar AS dari bagian uang 300 ribu dollar AS yang diterima Rudi dari Bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong. Rudi menerima uang yang diserahkan melalui Deviardi di Plaza Mandiri pada 26 Juli 2013. "Selanjutnya dari uang yang diterima US$300 ribu tersebut, menurut terdakwa diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar US$200 ribu di sebuah toko buah All Fresh di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan," ucap jaksa KPK Riyono membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Selasa 7 Januari 2014. (Edwin Firdaus) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dikky Setiawan