Sutan Bathoegana ditahan 20 hari di rutan Salemba



JAKARTA. Bekas Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bathoegana, secara resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi pembahasan anggaran 2013 di Kementerian ESDM bersama Komisi VII periode 2009-2014.

"Untuk tersangka SBG (Sutan) dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," kata Deputi Penindakan KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Senin (2/2). Sutan ditahan sementara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Sutan disangka Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Menurut Johan, kasus yang menyeret politikus Partai Demokrat tersebut akan terus dikembangkan dan dipakai untuk menjerat tersangka lainnya termasuk rekan-rekan Sutan sewaktu di DPR RI periode lalu.

"Kami mendengar dari pemeriksaan Pak SBG memberikan informasi-informasi penting dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembahasan anggaran 2013 di kementerian ESDM bersama Komisi VII," tukas Johan. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia