JAKARTA. Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Selasa (25/2/2014).Tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Sutan enggan berkomentar soal materi kasus yang menyeret namanya."Saya no comment saja," ujar Sutan yang mengenakan kemeja batik warna ungu itu.Sutan akan bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Sutan pun enggan menjelaskan mengenai uang yang diduga diterimanya dari Rudi. Ia kemudian langsung memasuki ruang tunggu saksi di lantai 1."Saya enggak mau komentar. Saya, kan kemarin udah katakan enggak boleh berkomentar apa yang sedang berjalan biar tidak kontraproduktif. Nanti saja. Nanti, kan sidang. Nanti saja lah," katanya.Dalam kasus ini, Sutan disebut menerima uang dari Rudi melalui anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto. Rudi mengakui memberikan uang 200.000 dollar AS pada Tri untuk Sutan sebagai tunjangan hari raya (THR).Rudi saat itu menjabat Kepala SKK Migas. Uang itu merupakan bagian yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong. Rudi mengaku memberikan uang yang dimasukkan dalam tas ransel hitam pada Tri di Toko Buah All Fresh, Jakarta pada 26 Juli 2013.Dalam persidangan, Tri mengaku bertemu Rudi di toko buah. Namun, ia membantah menerima uang dari Rudi saat pertemuan itu. Sutan juga membantah meminta THR pada Rudi. KPK sudah beberapa kali memeriksa Sutan dan menggeledah ruang kerjanya.Selain itu, Sutan dan Tri juga sudah dicegah berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka mantan Sekjen ESDM Waryono Karno. Waryono juga dijadwalkan bersaksi untuk Rudi hari ini. Dalam dakwaan Rudi, Waryono juga disebut menerima uang 150.000 dollar AS. (Dian Maharani)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sutan bersaksi di sidang Rudi Rubiandini
JAKARTA. Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Selasa (25/2/2014).Tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Sutan enggan berkomentar soal materi kasus yang menyeret namanya."Saya no comment saja," ujar Sutan yang mengenakan kemeja batik warna ungu itu.Sutan akan bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Sutan pun enggan menjelaskan mengenai uang yang diduga diterimanya dari Rudi. Ia kemudian langsung memasuki ruang tunggu saksi di lantai 1."Saya enggak mau komentar. Saya, kan kemarin udah katakan enggak boleh berkomentar apa yang sedang berjalan biar tidak kontraproduktif. Nanti saja. Nanti, kan sidang. Nanti saja lah," katanya.Dalam kasus ini, Sutan disebut menerima uang dari Rudi melalui anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto. Rudi mengakui memberikan uang 200.000 dollar AS pada Tri untuk Sutan sebagai tunjangan hari raya (THR).Rudi saat itu menjabat Kepala SKK Migas. Uang itu merupakan bagian yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong. Rudi mengaku memberikan uang yang dimasukkan dalam tas ransel hitam pada Tri di Toko Buah All Fresh, Jakarta pada 26 Juli 2013.Dalam persidangan, Tri mengaku bertemu Rudi di toko buah. Namun, ia membantah menerima uang dari Rudi saat pertemuan itu. Sutan juga membantah meminta THR pada Rudi. KPK sudah beberapa kali memeriksa Sutan dan menggeledah ruang kerjanya.Selain itu, Sutan dan Tri juga sudah dicegah berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka mantan Sekjen ESDM Waryono Karno. Waryono juga dijadwalkan bersaksi untuk Rudi hari ini. Dalam dakwaan Rudi, Waryono juga disebut menerima uang 150.000 dollar AS. (Dian Maharani)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News