JAKARTA. Pengacara tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penetapan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2013 di Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana, Razman Arif Nasution mengatakan, kliennya akan mengajukan upaya penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini dilakukan menyusul rencana Sutan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. "Pak Sutan minta selama proses praperadilan bisa ditangguhkan penahannya," kata Razman saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/2).
Sutan Bhatoegana ajukan penangguhan penahanan
JAKARTA. Pengacara tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penetapan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2013 di Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana, Razman Arif Nasution mengatakan, kliennya akan mengajukan upaya penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini dilakukan menyusul rencana Sutan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. "Pak Sutan minta selama proses praperadilan bisa ditangguhkan penahannya," kata Razman saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/2).