Sutan Bhatoegana bersaksi untuk Jero Wacik



JAKARTA.  Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menyambagi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/9). Bukan untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus yang menjeratnya, Sutan mengaku datang memenuhi panggilan pemeriksaan kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjerat Jero Wacik.

Sutan tiba di Kantor KPK sejak pukul 9.45 WIB.  "Saya diperiksa sebagai saksi untuk Pak Jero," kata Sutan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Kendati demikian, Sutan mengaku tidak tahu-menahu soal dugaan pemerasan yang menjerat rekannya di Partai Demokrat tersebut. Tidak hanya itu, ia juga mengaku tidak tahu mengenai Dana Operasional Menteri (DOM), meskipun Kementerian ESDM merupakan mitra kerja Komisi VII DPR.


"Mana tahu kita, kalau laporan kan kita APBN, kalau soal pemerasan mana kita tahu," pungkasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka. Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHPidana.

Jero diduga melakukan pemerasan untuk memperbesar Dana Operasional Menteri (DOM) dalam kurun 2011-2013 dengan nilai mencapai Rp 9,9 miliar. Uang tersebut diduga digunakan Jero untuk keperluan pribadi Jero maupun pencitraan.

Pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero meminta stafnya di Kementerian ESDM untuk membantunya memperbesar DOM. Perolehan dana tersebut diduga berasal dari pemberian rekanan proyek di ESDM, program-program tertentu, dan dari beberapa kegian rapat yang sebagian besar rapat-rapat itu adalah rapat fiktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie