Sutan Bhatoegana ke KPK jalani pemeriksaan



JAKARTA. Politikus Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya Sutan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembahasan Rencana Pendapatan Anggaran Belanja Negara-Perubahan 2013 dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral oleh KPK.

Tanpa banyak mengeluarkan komentar, Sutan mengatakan hanya menjalani pemeriksaan lanjutan. Mantan Ketua Komisi VII DPR 2009-2014 itu juga tidak mau mengumbar senyum tak banyak berbicara seperti biasanya. "Saya hanya pemeriksaan lanjutan, diperiksa sebagai tersangka lagi," ujar Sutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).

Asal tahu saja, 14 Mei 2014, KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM. Sutan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie