JAKARTA. Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana terseret dalam putusan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini. Dakwaan itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (29/4). Sutan disebut menerima uang sebesar US$ 200.000. Mejelis Hakim menyebut, uang yang diterima Sutan merupakan bagian dari uang yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong. Adapun uang yang diterima oleh Rudi dari Widodo yakni sebesar US$ 300 ribu. Uang terebut juga diterima Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi. "Dan keesokan harinya tanggal 26 Juli 2013, uang tersebut diserahkan oleh Deviardi kepada terdakwa di kantornya, dan oleh terdakwa diserahkan ke Sutan Bhatoegana US$ 200.000 dan sisanya disimpan di safe deposit box," kata Hakim anggota Purwono Edi saat membacakan putusan Rudi, Selasa siang. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasidari Sutan terkait hal ini. Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku, fakta tersebut akan menjadi bahan bagi lembaganya untuk melakukan tindak lanjut atas hal tersebut. "Tentu pertimbangan hakim ada klausul-klausul yang bisa dipakai KPK untuk mengembangkan kasus SKK MIgas ini. Ini keputusan belim inchracht, jadi perlu dipelajari lagi.
Sutan Bhatoegana disebut terima US$ 200.000
JAKARTA. Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana terseret dalam putusan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini. Dakwaan itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (29/4). Sutan disebut menerima uang sebesar US$ 200.000. Mejelis Hakim menyebut, uang yang diterima Sutan merupakan bagian dari uang yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong. Adapun uang yang diterima oleh Rudi dari Widodo yakni sebesar US$ 300 ribu. Uang terebut juga diterima Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi. "Dan keesokan harinya tanggal 26 Juli 2013, uang tersebut diserahkan oleh Deviardi kepada terdakwa di kantornya, dan oleh terdakwa diserahkan ke Sutan Bhatoegana US$ 200.000 dan sisanya disimpan di safe deposit box," kata Hakim anggota Purwono Edi saat membacakan putusan Rudi, Selasa siang. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasidari Sutan terkait hal ini. Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku, fakta tersebut akan menjadi bahan bagi lembaganya untuk melakukan tindak lanjut atas hal tersebut. "Tentu pertimbangan hakim ada klausul-klausul yang bisa dipakai KPK untuk mengembangkan kasus SKK MIgas ini. Ini keputusan belim inchracht, jadi perlu dipelajari lagi.