Sutan Bhatoegana disebut terima US$ 200.000



JAKARTA. Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana terseret dalam putusan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini. 

Dakwaan itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (29/4). Sutan disebut menerima uang sebesar US$ 200.000. Mejelis Hakim menyebut, uang yang diterima Sutan merupakan bagian dari uang yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong.

Adapun uang yang diterima oleh Rudi dari Widodo yakni sebesar US$ 300 ribu. Uang terebut juga diterima Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi. "Dan keesokan harinya tanggal 26 Juli 2013, uang tersebut diserahkan oleh Deviardi kepada terdakwa di kantornya, dan oleh terdakwa diserahkan ke Sutan Bhatoegana US$ 200.000 dan sisanya disimpan di safe deposit box," kata Hakim anggota Purwono Edi saat membacakan putusan Rudi, Selasa siang. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasidari Sutan terkait hal ini. Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku, fakta tersebut akan menjadi bahan bagi lembaganya untuk melakukan tindak lanjut atas hal tersebut. "Tentu pertimbangan hakim ada klausul-klausul yang bisa dipakai KPK untuk mengembangkan kasus SKK MIgas ini. Ini keputusan belim inchracht, jadi perlu dipelajari lagi.


Sebelumnya, Mejelis Hakim menyatakan Rudi Rubiandini bersalah melakukan korupsi terkait kegiatan di lingkukan SKK Migas. Rudi dijatuhi hukuman pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Rudi terbukti menerima suap dengan total mencapai US$ 1,42 juta dan SG$ 200.000 dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong melalui bos PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon terkait tender di SKK Migas.

Sementara terkait gratifikasi, Rudi dianggap terbukti menerima uang dengan total mencapai SG$ 600.000 dan US$ 400.000 dari beberapa anak buahnya di SKK Migas, yakni dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Wijanarko, Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser, dan dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Suratman.

Sedangkan dalam kasus TPPU, Rudi dianggap terbukti menyamarkan harta kekayaannya dengan cara menempatkan uangnya pada safe deposit box miliknya dan milik teman dekatnya, Deviardi, melakukan pembelian sebuah rumah di Jalan Haji Ramli, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, dan membeli jam Rolex Datejust untuk istrinya, Elin Herlina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan