JAKARTA. Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sutan Bhatoegana disebut-sebut menitipkan perusahaannya PT Timas Suplindo kepada Rudi Rubiandini di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Menurut Gerhard, Sutan meminta Rudi agar perusahaannya dimenangkan dalam lelang proyek lepas pantai (
off shore). Gerhard mengakui hal tersebut setelah ia dicecar oleh Hakim Anggota Purwono Edi Santoso dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang SKK Migas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dengan terdakwa mantan Kepala SKK (4/2). Awalnya, Gerhard mencoba mengelak saat dicecar soal keterlibatan Sutan. "Sering saudara berbicara dengan Sutan Bhatoegana?," kata Hakim Purwono.
"Saya kalau
one on one (tatap muka) enggak pernah. Tapi kalau rapat di DPR sesekali pernah," jawab Gerhard.
Menurut Gerhard, saat itu PT Timas menawarkan harga lebih rendah dari pada perusahaan pesaingnya, yakni Sai Peng yang dikawal oleh Direktur PT Rajawali Swiber, Denny Karmaina. Kemudian, Rudi meminta Gerhard memenangkan PT Timas, dengan menunjukkan pesan singkat yang diteruskan dari Sutan. "Saya dikirim sms oleh Pak Rudi. Isinya pak SB (Sutan Bhatoegana) minta supaya PT Timas dimenangkan. Itu sms yang di
forward (diteruskan) dari pak Sutan. Itu permintaan SB ke Pak Rudi, Pak Rudi ke saya," ujar Gerhard. Gerhard menduga bahwa SB yang dimaksud dalam SMS tersebut adalah Sutan Bhatoegana. Dugaan Gerhard yang merujuk SB pada Sutan Bhatoegana tersebut lantaran sepengetahuannya Sutan merupakan komisaris PT Timas. Meski demikian lanjut Gerhard, akhirnya PT Timas belum sampai dimenangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia