JAKARTA. Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sutan Bhatoegana disebut-sebut menitipkan perusahaannya PT Timas Suplindo kepada Rudi Rubiandini di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Menurut Gerhard, Sutan meminta Rudi agar perusahaannya dimenangkan dalam lelang proyek lepas pantai (off shore). Gerhard mengakui hal tersebut setelah ia dicecar oleh Hakim Anggota Purwono Edi Santoso dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang SKK Migas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dengan terdakwa mantan Kepala SKK (4/2). Awalnya, Gerhard mencoba mengelak saat dicecar soal keterlibatan Sutan. "Sering saudara berbicara dengan Sutan Bhatoegana?," kata Hakim Purwono.
Sutan Bhatoegana minta perusahaannya dimenangkan
JAKARTA. Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sutan Bhatoegana disebut-sebut menitipkan perusahaannya PT Timas Suplindo kepada Rudi Rubiandini di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Menurut Gerhard, Sutan meminta Rudi agar perusahaannya dimenangkan dalam lelang proyek lepas pantai (off shore). Gerhard mengakui hal tersebut setelah ia dicecar oleh Hakim Anggota Purwono Edi Santoso dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang SKK Migas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dengan terdakwa mantan Kepala SKK (4/2). Awalnya, Gerhard mencoba mengelak saat dicecar soal keterlibatan Sutan. "Sering saudara berbicara dengan Sutan Bhatoegana?," kata Hakim Purwono.