JAKARTA. Kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap mengatakan, pihaknya siap memenangkan gugatan yang diajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Sutan menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI. "Kami siap menang (praperadilan). Kami persiapkan semua gugatan kami sebagai pemohon untuk mengalahkan KPK," ujar Rahmat saat dihubungi, Senin (23/3). Sidang praperadilan Sutan digelar hari ini pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rahmat mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan bukti hingga saksi untuk menunjang gugatannya.
Sutan Bhatoegana siap kalahkan KPK
JAKARTA. Kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap mengatakan, pihaknya siap memenangkan gugatan yang diajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Sutan menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI. "Kami siap menang (praperadilan). Kami persiapkan semua gugatan kami sebagai pemohon untuk mengalahkan KPK," ujar Rahmat saat dihubungi, Senin (23/3). Sidang praperadilan Sutan digelar hari ini pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rahmat mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan bukti hingga saksi untuk menunjang gugatannya.