Sutan Bhatoegana tetap diperiksa sebagai tersangka



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, sebagai tersangka. KPK menjerat Sutan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (20/3).

Agenda pemeriksaan tersebut tetap dilakukan pada saat Sutan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadian Negeri Jakarta Selatan.


Karena alasan proses di praperadilan, kuasa hukum Sutan meminta KPK membebaskan Sutan dan menghentikan sementara penyidikannya, termasuk tidak melakukan pemanggilan para saksi selama proses praperadilan.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Namun, KPK baru menahannya pada 2 Februari 2015.

Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya, kepada Rudi.

Suap diberikan Simon melalui Deviardi. Dalam kasus ini, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie