Sutan didakwa menerima gratifikasi uang dan mobil



JAKARTA. Sutan Bhatoegana akhirnya mendatangi sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (16/4). Sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Artha Theresia ini dimulai dengan pembacaan dakwaan. 

Sekadar menyegarkan ingatan, Komisi menduga Sutan melakukan korupsi dengan menerima hadiah saat pembahasan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Komisi VII DPR ini pun didakwa dua hal.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Dody Sukmono mengatakan, Sutan Bhatoegana didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah US$ 140.000 dari Waryono Karno yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM melalui Iryanto Muchyi selaku tenaga ahli Sutan.


"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah diberikan untuk terdakwa selaku Ketua Komisi VII DPR RI guna mempengaruhi para anggota komisi terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P tahun 2013 dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P tahun 2013 pada Kementerian ESDM" ujar Dody Sukmono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (16/4).

Tak hanya didakwa menerima hadiah uang, Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan, Sutan menerima hadiah berupa satu unit mobil Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G berwarna hitam dari Yan Achmad Suep yang merupakan Direktur PT Dara Trasindo Eltra. 

"Di samping menerima hadiah mobil, Sutan juga menerima hadiah uang tunai sejumlah Rp 50 juta dari Jero Wacik melalui Waryono Karno dan uang sejumlah US$ 200.000 dari Rudi Rubiandini melalui Tri Yulianto serta satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 meter persegi yang terletak di Jalan Kenanga Raya no.87, Tanjungsari, Medan dari Saleh Abdul Malik (Komisaris PT SAM Mitra Mandiri) melalui Unung Rusyatie (Istri Sutan). 

"Padahal terdakwa mengetahui bahwa hadiah diberikan untuk melakukan sesuatu selaku Anggota Komisi VII DPR RI dan Ketua Komisi VII DPR RI yang membidangi masalah energi sumber daya mineral, riset dan teknologi dan lingkungan hidup yang bertentangan dengan kewajibannya" tandas Dody Sukmono.

Atas perbuatan ini, perbuatan Sutan Bhatoegana diatur dan diancam pidana menurut pasal 12 huruf a undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada undang-undang ini, Sutan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Setelah dakwaan dibacakan, Sutan mengaku tak mengerti atas dakwaan yang dibacakan. "Saya tidak mengerti akan dakwaan yang ditujukan pada saya. Akan dakwaan tersebut, saya bisa mengajukan keberatan (eksepsi)," kata Sutan Bhatoegana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia