JAKARTA. Sutan Bhatoegana akhirnya mendatangi sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (16/4). Sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Artha Theresia ini dimulai dengan pembacaan dakwaan. Sekadar menyegarkan ingatan, Komisi menduga Sutan melakukan korupsi dengan menerima hadiah saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Komisi VII DPR ini pun didakwa dua hal. Jaksa Penuntut Umum KPK, Dody Sukmono mengatakan, Sutan Bhatoegana didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah US$ 140.000 dari Waryono Karno yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM melalui Iryanto Muchyi selaku tenaga ahli Sutan.
Sutan didakwa menerima gratifikasi uang dan mobil
JAKARTA. Sutan Bhatoegana akhirnya mendatangi sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (16/4). Sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Artha Theresia ini dimulai dengan pembacaan dakwaan. Sekadar menyegarkan ingatan, Komisi menduga Sutan melakukan korupsi dengan menerima hadiah saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Komisi VII DPR ini pun didakwa dua hal. Jaksa Penuntut Umum KPK, Dody Sukmono mengatakan, Sutan Bhatoegana didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah US$ 140.000 dari Waryono Karno yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM melalui Iryanto Muchyi selaku tenaga ahli Sutan.