Sutan klaim bantu hemat APBN



JAKARTA. Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana akhirnya angkat bicara setelah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi. Sutan diperiksa terkait tindak pidana korupsi dalam penetapan APBNP tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral oleh komisi VII DPR RI.

Usai jalani pemeriksaan, Sutan menegaskan dari penetapan APBN saat itu ada penghematan sekitar Rp 1 triliun. Ia menuturkan, awalnya anggaran yang diajukan untuk listrik dan migas mencapai Rp 18 triliun. Namun dengan campur tangan Sutan, APBN yang diketok sebesar Rp 17 triliun. "Mestinya ini dikasih reward, tapi malah tersangka. Makanya saya katakan penegakan hukum maju pesat, tapi rasa keadilan masih tersendat" ucap Sutan di Gedung KPK, Senin (23/2).

Sutan mengaku belum memikirkan kemungkinan ia mengajukan praperadilan. "Saya ngikutin aja" tandas dia.


Sutan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Majelis Hakim menyatakan Sutan terbukti menerima uang US$200 ribu dari Rudi. Uang tersebut merupakan bagian suap Rudi, diberikan pemilik Kernel Oil Pte., Ltd., Widodo Ratanachaitong sebesar US$300 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Harris Hadinata