Sutan minta dibebaskan selama praperadilan



JAKARTA. Kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Razman Arif Nasution mengatakan, selama proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung, ia ingin kliennya dibebaskan. Sutan melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3).

"Selama Sutan mengajukan praperadilan, kami meminta jangan dipanggil. Kedua, lepaskan dari tahanan," ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3).

Razman mengatakan, kedatangannya ke gedung KPK untuk menemui pimpinan dan menyampaikan surat penangguhan penahanan terhadap Sutan. Menurut dia, kliennya tidak memiliki alasan yang kuat untuk ditahan.


"Terhadap Sutan sedianya KPK tidak perlu melakukan penahanan. Urgensinya apa?" kata Razman. 

Bahkan, kata Razman, istri Sutan turut menandatangani surat permohonan tersebut sebagai jaminan pembebasan Sutan. Ia bersikeras bahwa selama pemeriksaan, Sutan kooperatif dengan penyidik.

"Di sini ada jaminan dari istrinya sutan. Kalau lihat Pasal 21 ayat 1 dan 4 KUHAP dijelaskan, penyidik menahan karena menghilangkan barang bukti, melakukan perbuatan yang sama, dan lain sebagainya. Kan enggak mungkin," ujar dia. (baca: Sutan Bhatoegana Ajukan Penangguhan Penahanan)

Sutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI pada 14 Mei 2014. Namun, KPK baru menahannya pada 2 Februari 2015.

Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya, kepada Rudi.

Suap diberikan Simon melalui Deviardi. Dalam kasus ini, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia