JAKARTA. Kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Razman Arif Nasution mengatakan, selama proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung, ia ingin kliennya dibebaskan. Sutan melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3). "Selama Sutan mengajukan praperadilan, kami meminta jangan dipanggil. Kedua, lepaskan dari tahanan," ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3). Razman mengatakan, kedatangannya ke gedung KPK untuk menemui pimpinan dan menyampaikan surat penangguhan penahanan terhadap Sutan. Menurut dia, kliennya tidak memiliki alasan yang kuat untuk ditahan.
Sutan minta dibebaskan selama praperadilan
JAKARTA. Kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Razman Arif Nasution mengatakan, selama proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung, ia ingin kliennya dibebaskan. Sutan melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3). "Selama Sutan mengajukan praperadilan, kami meminta jangan dipanggil. Kedua, lepaskan dari tahanan," ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3). Razman mengatakan, kedatangannya ke gedung KPK untuk menemui pimpinan dan menyampaikan surat penangguhan penahanan terhadap Sutan. Menurut dia, kliennya tidak memiliki alasan yang kuat untuk ditahan.