Sutan minta ganti rugi Rp 300 miliar pada KPK



JAKARTA. Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penetapan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2013 di Kementerian ESDM. Selain itu, Sutan juga berencana mengajukan ganti rugi materiil kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut pengacara Sutan, Eggi Sudjana, Sutan menderita kerugian ratusan miliar atas penetapannya sebagai tersangka. Sebab, perolehan suaranya pada saat Pemilu Legislatif 2014 hilang imbas penetapan tersangka itu.

"Dia (Sutan) minta ganti rugi Rp 300 miliar. Karena diderita segitu, mau ikut pemilu suaranya hilang," ujar Eggi saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/2/2015).


Untuk diketahui, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-25/01/05/2014 atas perkara tersebut tanggal 13 Mei 2014. Sementara, pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 jatuh pada 9 April 2014.

Pengacara Komjen Pol Budi Gunawan ini menambahkan, kliennya menduga ada upaya politisasi atas penetapan tersangka ini. Ada pun alasannya, ketika Sutan mengajukan gugatan ke Mahkamaha Konstitusi terkait perolehan suaranya, politisi Partai Demokrat itu justru dijebloskan ke penjara.

"Tidak merupakan peristiwa hukum, tapi peristiwa politik tapi dibawa ke hukum. Sama persis Budi Gunawan," ujarnya. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia