JAKARTA. Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penetapan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2013 di Kementerian ESDM. Selain itu, Sutan juga berencana mengajukan ganti rugi materiil kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut pengacara Sutan, Eggi Sudjana, Sutan menderita kerugian ratusan miliar atas penetapannya sebagai tersangka. Sebab, perolehan suaranya pada saat Pemilu Legislatif 2014 hilang imbas penetapan tersangka itu. "Dia (Sutan) minta ganti rugi Rp 300 miliar. Karena diderita segitu, mau ikut pemilu suaranya hilang," ujar Eggi saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Sutan minta ganti rugi Rp 300 miliar pada KPK
JAKARTA. Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penetapan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2013 di Kementerian ESDM. Selain itu, Sutan juga berencana mengajukan ganti rugi materiil kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut pengacara Sutan, Eggi Sudjana, Sutan menderita kerugian ratusan miliar atas penetapannya sebagai tersangka. Sebab, perolehan suaranya pada saat Pemilu Legislatif 2014 hilang imbas penetapan tersangka itu. "Dia (Sutan) minta ganti rugi Rp 300 miliar. Karena diderita segitu, mau ikut pemilu suaranya hilang," ujar Eggi saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/2/2015).