Sutan tolak kasusnya dilimpahkan ke persidangan



JAKARTA. Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana menolak menandatangani pelimpahan kasusnya ke tingkat penuntutan. Kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI yang menjerat Sutan telah rampung dan siap dilimpahkan ke persidangan.

"Hari ini, (pelimpahan) dari penyidik ke penuntut umum? kami menolak menandatangani berita acara pelimpahan," ujar kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/3).

Rahmat beralasan pihaknya masih menunggu proses praperadilan yang dijadwalkan pelaksanaannya pada 23 Maret 2015. Tak hanya itu, Sutan juga sempat menolak pemindahan penahanannya dari rumah tahanan Salemba ke rumah tahanan KPK.


"Intinya, kami tidak mau meneken surat pelimpahan. Itu satu. Kedua, surat berita acara pemindahan penahanan," kata Rahmat.

Meski pun Sutan menolak, KPK tetap memindahkannya ke rutan KPK. Rahmat mengatakan, penolakan tersebut bukan untuk melawan hukum, namun sebagai upaya hukum.

"Bukan perlawanan, kami menggunakan upaya hukum kami. Kami sudah mengirim surat dua kali kepada KPK untuk menunda peralihan itu," ujar Rahmat.

KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di DPR RI. Setelah ditetapkan sebagai tersangka selama 9 bulan, Sutan ditahan pada 2 Februari 2015.

Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April 2014, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.

Suap diberikan Simon melalui Deviardi. Persidangan juga memunculkan keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie