JAKARTA. Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana menolak menandatangani pelimpahan kasusnya ke tingkat penuntutan. Kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI yang menjerat Sutan telah rampung dan siap dilimpahkan ke persidangan. "Hari ini, (pelimpahan) dari penyidik ke penuntut umum? kami menolak menandatangani berita acara pelimpahan," ujar kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/3). Rahmat beralasan pihaknya masih menunggu proses praperadilan yang dijadwalkan pelaksanaannya pada 23 Maret 2015. Tak hanya itu, Sutan juga sempat menolak pemindahan penahanannya dari rumah tahanan Salemba ke rumah tahanan KPK.
Sutan tolak kasusnya dilimpahkan ke persidangan
JAKARTA. Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana menolak menandatangani pelimpahan kasusnya ke tingkat penuntutan. Kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI yang menjerat Sutan telah rampung dan siap dilimpahkan ke persidangan. "Hari ini, (pelimpahan) dari penyidik ke penuntut umum? kami menolak menandatangani berita acara pelimpahan," ujar kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/3). Rahmat beralasan pihaknya masih menunggu proses praperadilan yang dijadwalkan pelaksanaannya pada 23 Maret 2015. Tak hanya itu, Sutan juga sempat menolak pemindahan penahanannya dari rumah tahanan Salemba ke rumah tahanan KPK.