JAKARTA. Hakim agung Suwardi resmi menjabat Wakil Ketua Mahkamah Agung setelah dilantik di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/3/2014). Pelantikan disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, jajaran kabinet, dan pimpinan lembaga negara. Suwardi dilantik berdasarkan surat Keputusan Presiden RI nomor 2/P tahun 2014 tanggal 24 Februari 2014. Dalam proses pelantikan ini, Suwardi diambil sumpahnya sesuai keyakinan dan ajaran agama Islam. Suwardi bersumpah tidak akan menerima pemberian apa pun terkait jabatannya dari siapa pun juga. "Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya untuk diangkat pada jabatan ini, langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apa pun, tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapa pun juga. Bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tiada menerima dari siapa pun juga, langsung ataupun tidak langsung, suatu janji atau pemberian," ucapnya.
Mantan Ketua Hakim Perdata ini juga berjanji setia pada Undang-Undang Dasar 1945 dan akan melakukan segala undang-undang dan peraturan yang berlaku bagi negara RI. Suwardi menyatakan dirinya akan setia pada nusa dan bangsa dan akan memenuhi segala kewajiban yang akan diembannya. "Bahwa saya akan menjalankan tugas dan kewajiban dengan rasa penuh tanggung jawab pada bangsa dan negara," katanya. Suwardi terpilih menjadi Wakil Ketua MA bidang Non-yudisial melalui pemilihan yang diselenggarakan secara langsung oleh MA pada 21 Januari 2014 dengan meraih 28 suara. Suwardi memulai kariernya sebagai pegawai negeri sipil pada Universitas Lampung (1970-1979). Pria kelahiran Metro, 19 Mei 1947, ini berganti karier menjadi calon hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tahun 1980. Dua tahun kemudian, dia diangkat sebagai hakim pada PN Kotabaru.