JAKARTA. Sidang kasus dugaan penggelapan pajak Grup Asian Agri kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam sidang kemarin (15/3), tersangka Suwir Laut menyampaikan eksepsinya. Manajer Pajak Grup Asian Agri itu menyampaikan eksepsi kompetensi absolut. Kuasa Hukum Suwir, Muhammad Assegaf, menilai, PN Jakarta Pusat tak berwenang mengadili sengketa ini. "Karena yang seharusnya memeriksa perkara ini adalah Pengadilan Pajak," katanya. Assegaf menyatakan, sistem perpajakan Indonesia menganut azas self assesment yang memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya sendiri.
Suwir Laut menilai PN tidak berwenang adili perkara pajak Asian Agri
JAKARTA. Sidang kasus dugaan penggelapan pajak Grup Asian Agri kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam sidang kemarin (15/3), tersangka Suwir Laut menyampaikan eksepsinya. Manajer Pajak Grup Asian Agri itu menyampaikan eksepsi kompetensi absolut. Kuasa Hukum Suwir, Muhammad Assegaf, menilai, PN Jakarta Pusat tak berwenang mengadili sengketa ini. "Karena yang seharusnya memeriksa perkara ini adalah Pengadilan Pajak," katanya. Assegaf menyatakan, sistem perpajakan Indonesia menganut azas self assesment yang memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya sendiri.