KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua pabrikan asal Jepang, Suzuki dan Honda, mengaku masih wait and see terhadap kebijakan terbaru pemerintah yang memberikan insentif fiskal untuk mobil hybrid pada 2025 mendatang. Sebagaimana diketahui, mulai awal 2025, pemerintah akan menyuntikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3%. Selama ini, tarif PPnBM untuk mobil hybrid berada di kisaran 6%--15%. Jika ada insentif, maka konsumen mobil hybrid hanya dibebani PPnBM maksimal 12%. Sayangnya, pemerintah belum menjelaskan secara detail persyaratan mobil hybrid yang layak diberi insentif tersebut.
Suzuki dan Honda Menanti Aturan Teknis Insentif PPnBM Mobil Hybrid
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua pabrikan asal Jepang, Suzuki dan Honda, mengaku masih wait and see terhadap kebijakan terbaru pemerintah yang memberikan insentif fiskal untuk mobil hybrid pada 2025 mendatang. Sebagaimana diketahui, mulai awal 2025, pemerintah akan menyuntikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3%. Selama ini, tarif PPnBM untuk mobil hybrid berada di kisaran 6%--15%. Jika ada insentif, maka konsumen mobil hybrid hanya dibebani PPnBM maksimal 12%. Sayangnya, pemerintah belum menjelaskan secara detail persyaratan mobil hybrid yang layak diberi insentif tersebut.