JAKARTA. Industri sepeda motor keberatan pengenaan pajak tambahan atas sepeda motor roda dua dengan harga di atas Rp 300 juta atau berkapasitas mesin 250 cc. Aturan ini dikhawatirkan bisa mengurangi daya beli saat pasar sepeda motor sedang lesu. Aturan anyar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 90/2015 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah. Aturan yang selanjutnya disebut pembayaran pajak penghasilan (PPh) pasal 22 ini ditagih langsung penjual saat transaksi dengan konsumen.
Suzuki dan Kawasaki keberatan tambahan pajak moge
JAKARTA. Industri sepeda motor keberatan pengenaan pajak tambahan atas sepeda motor roda dua dengan harga di atas Rp 300 juta atau berkapasitas mesin 250 cc. Aturan ini dikhawatirkan bisa mengurangi daya beli saat pasar sepeda motor sedang lesu. Aturan anyar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 90/2015 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah. Aturan yang selanjutnya disebut pembayaran pajak penghasilan (PPh) pasal 22 ini ditagih langsung penjual saat transaksi dengan konsumen.