SVLK tak hambat kinerja ekspor kayu Indonesia



JAKARTA. Pemerintah mengklaim, ekspor produk kayu dan olahan kayu di awal tahun ini tak mengalami kendala. Ini berarti kebijakan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) secara umum tak mengganggu kinerja ekspor Indonesia.

Kementerian Kehutanan mencatat, volume ekspor produk kayu dan olahan kayu selama 1 Januari hingga 22 Januari 2013, mencapai 1,01 juta meter kubik (m3). Adapun tujuan ekspor Indonesia ke 94 negara, termasuk negara-negara di Eropa.

Direktur Ekspor untuk Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan, Mardjoko mengatakan, SVLK sudah diterima oleh negara-negara di Uni Eropa. “Dengan berlakunya SVLK, importir bisa memantau produknya dan ada jaminan legalitas,“ kata Mardjoko, Selasa (22/1).


Mardjoko optimistis, berlakunya SVLK bisa mendorong ekspor produk kayu ke Uni Eropa. Pasalnya, negara pengekspor kayu lainnya yang merupakan pesaing Indonesia, belum memiliki dokumen legal. "Pasar China dan Malaysia bisa kita ambil," kata dia.

Posisi Eropa sangat penting bagi kelangsungan industri kayu olahan Indonesia. Ambil contoh, kontribusi Eropa cukup signifikan bagi ekspor kayu olahan asal Indonesia. Dari sisi volume, ekspor kayu olahan ke Eropa memang hanya 169.000 m3 atau 11% dari total volume ekspor. Tapi, nilai ekspor kayu olahan ke Benua Biru mencapai US$ 210 juta setara 22% nilai total ekspor kayu olahan Indonesia.

Meski pangsa pasar ke Eropa berpotensi naik, tapi nilai dan volume ekspor produk kayu dan olahan kayu masih sulit untuk tumbuh. Alasannya, permintaan dunia tengah melambat akibat krisis ekonomi. "Posisi ekspor kayu kita sama dengan tahun lalu saja sudah bagus. Sebelum krisis, ekspor kita bisa naik 12% per tahun," kata Mardjoko.

Kementerian Perdagangan memproyeksikan, hingga akhir 2012, nilai ekspor produk kayu dan olahan kayu Indonesia mencapai US$ 10 miliar. Adapun nilai ekspor kayu ke Eropa mencapai US$ 1,2 miliar per tahun.

Per 1 Januari 2013, Indonesia mulai mewajibkan eksportir produk kayu menyertakan dokumen V-Legal untuk menjamin legalitas kayu sejak titik penebangan hingga pengangkutan, perdagangan dan pengolahan. Maklum, pada 3 Maret 2013, sebanyak 27 negara di Uni Eropa akan memberlakukan SVLK bagi produk kayu impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sandy Baskoro