SVLK untuk industri mebel ditunda sampai 2016



JAKARTA. Pelaku usaha mebel dan furnitur boleh berteriak senang. Sebab, kewajiban Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk mebel baru, tak jadi berlaku pada 1 Januari 2015.

Khusus industri mebel, kewajiban SVLK baru berlaku paling lambat terjadi pada 2016. Nah, dalam waktu setahun ini, asosiasi akan menjaring anggotanya untuk segera memiliki SVLK.

Taufik Gani, Ketua Umum Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) mengatakan, pihaknya saat ini telah memiliki Lembaga Pendampingan Khusus untuk mengurus SVLK. Tahun depan pihaknya akan berusaha mendorong anggotanya yang berjumlah 2.836 untuk memiliki memiliki SVLK.


“Saat ini baru 30% dari anggota kami yang memiliki telah SVLK. Sisanya baru 20% sampai akhir tahun dalam proses," kata Taufik, Kamis (27/11). Sisanya, 50% lainnya akan dibereskan pada tahun 2015.

Asmindo akan mendampingi anggotanya untuk mau mengikuti tahapan SVLK sambil berkompromi dengan pemerintah dalam pengajuan road map industri mebel pasca kewajiban penerapan SVLK.

Road map yang yang dibahas dengan pemerintah antara lain komitmen pemerintah untuk menghentikan illegal logging, sehingga ada jaminan bahan baku dalam negeri. Langkah ini diharapkan bisa mengurangi terjadi penyelundupan kayu ke luar negeri, sehingga industri dalam negeri bisa tumbuh lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia