JAKARTA. Pemerintah tengah memproses dua perubahan peraturan terkait penyelenggaraan perkeratapian dan lalu lintasnya. Keduanya yakni, revisi PP Nomor 56/2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dan perubahan PP Nomor 72/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api. Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan mengatakan, saat ini proses revisi kedua PP ini masih dibahas di lintas kementerian. "Masih jalan prosesnya, kami masih keliling," kata dia, Selasa (24/5). Berdasarkan Lampiran Keputusan Presiden Nomor 9/2016 tentang program penyusunan PP prioritas, revisi PP Nomor 56/2009 rencananya akan memuat perubahan Pasal 306 terkait perizinan bagi penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.
Swasta akan boleh masuk sektor KA tanpa lelang
JAKARTA. Pemerintah tengah memproses dua perubahan peraturan terkait penyelenggaraan perkeratapian dan lalu lintasnya. Keduanya yakni, revisi PP Nomor 56/2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dan perubahan PP Nomor 72/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api. Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan mengatakan, saat ini proses revisi kedua PP ini masih dibahas di lintas kementerian. "Masih jalan prosesnya, kami masih keliling," kata dia, Selasa (24/5). Berdasarkan Lampiran Keputusan Presiden Nomor 9/2016 tentang program penyusunan PP prioritas, revisi PP Nomor 56/2009 rencananya akan memuat perubahan Pasal 306 terkait perizinan bagi penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.