JAKARTA. Masyarakat kini berpeluang untuk merencanakan dan melaksanakan reklamasi atau pengurugan, pengeringan lahan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 5 Desember lalu. Sebagaimana dikutip dari laman Setkab.go.id, belied ini menegaskan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang bisa melaksanakan reklamasi namun sebelumnya mereka wajib membuat perencanaan reklamasi, yang meliputi: a. Penentuan lokasi; b. Penyusunan rencana induk; c. Studi kelayakan; dan d. Penyusunan rancangan detail. Penentuan lokasi reklamasi dilakukan berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi, Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota.
Swasta berkesempatan lakukan reklamasi pesisir
JAKARTA. Masyarakat kini berpeluang untuk merencanakan dan melaksanakan reklamasi atau pengurugan, pengeringan lahan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 5 Desember lalu. Sebagaimana dikutip dari laman Setkab.go.id, belied ini menegaskan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang bisa melaksanakan reklamasi namun sebelumnya mereka wajib membuat perencanaan reklamasi, yang meliputi: a. Penentuan lokasi; b. Penyusunan rencana induk; c. Studi kelayakan; dan d. Penyusunan rancangan detail. Penentuan lokasi reklamasi dilakukan berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi, Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota.