JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur tentang teknis dan mekanisme pembangunan listrik di 2.500 desa. Nantinya Independent Power Producer (IPP/pihak swasta) berpeluang membangun serta bisa melakukan penjualan listrik dengan menentukan harga sendiri kepada masyarakat. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Sujatmiko mengatakan, skema beleid baru yang akan terbit ini mengedepankan pihak swasta ikut serta mengelola listrik seperti PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Apabila sudah membangun pembangkit, pihak swasta bisa menentukan harga jual listrik ke masyarakat. Harga yang diajukan oleh IPP harus sesuai dengan keekonomian.
Swasta berpeluang jual listrik di daerah
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur tentang teknis dan mekanisme pembangunan listrik di 2.500 desa. Nantinya Independent Power Producer (IPP/pihak swasta) berpeluang membangun serta bisa melakukan penjualan listrik dengan menentukan harga sendiri kepada masyarakat. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Sujatmiko mengatakan, skema beleid baru yang akan terbit ini mengedepankan pihak swasta ikut serta mengelola listrik seperti PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Apabila sudah membangun pembangkit, pihak swasta bisa menentukan harga jual listrik ke masyarakat. Harga yang diajukan oleh IPP harus sesuai dengan keekonomian.