JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur tentang teknis dan mekanisme pembangunan listrik 2.500 daerah. Nantinya swasta atau independent power producer (IPP) berpeluang membangun serta melakukan penjualan listrik dengan menentukan harga sendiri ke masyarakat. Menteri ESDM Ignasius Jonan juga mengatakan, dengan adanya regulasi baru untuk listrik di desa ini, maka pihak swasta juga bisa menjadi seperti PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), yakni berbisnis melistriki daerah terpencil. "Ini untuk wilayah-wilayah yang belum bisa dijangkau PLN. Kalau PLN belum sempat, ya, ditawarkan ke swasta. Juga nantinya swasta bisa menjual listrik langsung ke masyarakat," terangnya, Kamis (17/11). Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Sujatmiko menambahkan, apabila sudah membangun pembangkit, pihak swasta bisa menentukan harga jual listrik ke masyarakat.
Swasta bisa menentukan harga listrik di desa
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur tentang teknis dan mekanisme pembangunan listrik 2.500 daerah. Nantinya swasta atau independent power producer (IPP) berpeluang membangun serta melakukan penjualan listrik dengan menentukan harga sendiri ke masyarakat. Menteri ESDM Ignasius Jonan juga mengatakan, dengan adanya regulasi baru untuk listrik di desa ini, maka pihak swasta juga bisa menjadi seperti PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), yakni berbisnis melistriki daerah terpencil. "Ini untuk wilayah-wilayah yang belum bisa dijangkau PLN. Kalau PLN belum sempat, ya, ditawarkan ke swasta. Juga nantinya swasta bisa menjual listrik langsung ke masyarakat," terangnya, Kamis (17/11). Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Sujatmiko menambahkan, apabila sudah membangun pembangkit, pihak swasta bisa menentukan harga jual listrik ke masyarakat.