KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) sebagai RUU inisiatif DPR di tahun ini. Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU SDA Sahat Silaban bilang, RUU ini akan dilanjutkan untuk menjadi undang-undang. RUU ini akan menegaskan air secara keseluruhan harus dikelola melalui BUMN atawa BUMD. Namun swasta masih berpeluang untuk masuk ke bisnis ini. Tapi dengan catatan, pemenuhan air bagi masyarakat di wilayah tersebut harus terpenuhi dulu.
Swasta bisnis air kemasan harus tunggu Pemda tentukan kebutuhan air
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) sebagai RUU inisiatif DPR di tahun ini. Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU SDA Sahat Silaban bilang, RUU ini akan dilanjutkan untuk menjadi undang-undang. RUU ini akan menegaskan air secara keseluruhan harus dikelola melalui BUMN atawa BUMD. Namun swasta masih berpeluang untuk masuk ke bisnis ini. Tapi dengan catatan, pemenuhan air bagi masyarakat di wilayah tersebut harus terpenuhi dulu.