JAKARTA. Pemerintah akhirnya menepati janjinya mengenai mengenai investor swasta yang tetap dibolehkan melakukan pengelolaan air setelah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sumber Daya Air (SDA) disetujui. Dalam beleid ini, pihak swasta, baik asing maupun lokal tetap diberikan kesempatan untuk mengusahakan air dengan persyaratan. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan, syarat dari pihak swasta asing untuk dapat masuk ke sektor ini dilihat dari dua sisi, yakni kepemilikan saham danĀ lokasi. Basuki menjelaskan, ketentuan teknis mengenai kebijakan ini akan segera dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen), setelah Peraturan Pemerintah (PP) diteken. "Peraturan ini akan menyesuaikan dengan yang diputuskan Mahkamah Konstitusi," kata Basuki, Senin (29/6).
Swasta boleh kelola air secara terbatas
JAKARTA. Pemerintah akhirnya menepati janjinya mengenai mengenai investor swasta yang tetap dibolehkan melakukan pengelolaan air setelah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sumber Daya Air (SDA) disetujui. Dalam beleid ini, pihak swasta, baik asing maupun lokal tetap diberikan kesempatan untuk mengusahakan air dengan persyaratan. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan, syarat dari pihak swasta asing untuk dapat masuk ke sektor ini dilihat dari dua sisi, yakni kepemilikan saham danĀ lokasi. Basuki menjelaskan, ketentuan teknis mengenai kebijakan ini akan segera dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen), setelah Peraturan Pemerintah (PP) diteken. "Peraturan ini akan menyesuaikan dengan yang diputuskan Mahkamah Konstitusi," kata Basuki, Senin (29/6).