JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akhirnya mengizinkan swasta berpartisipasi mengelola informasi kredit. Melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 15/1/PBI/2013 tentang lembaga pengelola informasi perkreditan, BI membolehkan lembaga biro kredit dikelola lokal maupun asing. Aturan berlaku sejak 18 Februari 2013. Untuk mendirikan biro kredit swasta, BI mensyaratkan beberapa hal. Yakni, pengelola biro wajib berbadan hukum Indonesia, mendapat persetujuan prinsip dan izin usaha dari BI. Biro kredit juga harus memiliki modal disetor minimum Rp 50 miliar. Sumber dana tidak boleh dari pinjaman dan tidak terkait kegiatan pencucian uang. Kepemilikan biro kredit swasta maksimal 51% per pihak. Biro kredit juga wajib mencadangkan sebagian dari profitnya guna meningkatkan teknologi, infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Penggunaan tenaga kerja asing maksimal 50% dari total pegawai dan hanya boleh mengisi jabatan direksi, komisaris dan tenaga konsultan.
Swasta boleh mengelola informasi kredit
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akhirnya mengizinkan swasta berpartisipasi mengelola informasi kredit. Melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 15/1/PBI/2013 tentang lembaga pengelola informasi perkreditan, BI membolehkan lembaga biro kredit dikelola lokal maupun asing. Aturan berlaku sejak 18 Februari 2013. Untuk mendirikan biro kredit swasta, BI mensyaratkan beberapa hal. Yakni, pengelola biro wajib berbadan hukum Indonesia, mendapat persetujuan prinsip dan izin usaha dari BI. Biro kredit juga harus memiliki modal disetor minimum Rp 50 miliar. Sumber dana tidak boleh dari pinjaman dan tidak terkait kegiatan pencucian uang. Kepemilikan biro kredit swasta maksimal 51% per pihak. Biro kredit juga wajib mencadangkan sebagian dari profitnya guna meningkatkan teknologi, infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Penggunaan tenaga kerja asing maksimal 50% dari total pegawai dan hanya boleh mengisi jabatan direksi, komisaris dan tenaga konsultan.