JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akhirnya mengizinkan swasta berpartisipasi mengelola informasi kredit. Melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 15/1/PBI/2013 tentang lembaga pengelola informasi perkreditan, BI membolehkan lembaga biro kredit dikelola lokal maupun asing. Aturan berlaku sejak 18 Februari 2013. Untuk mendirikan biro kredit swasta, BI mensyaratkan beberapa hal. Yakni, pengelola biro wajib berbadan hukum Indonesia, mendapat persetujuan prinsip dan izin usaha dari BI. Biro kredit juga harus memiliki modal disetor minimum Rp 50 miliar. Sumber dana tidak boleh dari pinjaman dan tidak terkait kegiatan pencucian uang.
Swasta boleh mengelola informasi kredit
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akhirnya mengizinkan swasta berpartisipasi mengelola informasi kredit. Melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 15/1/PBI/2013 tentang lembaga pengelola informasi perkreditan, BI membolehkan lembaga biro kredit dikelola lokal maupun asing. Aturan berlaku sejak 18 Februari 2013. Untuk mendirikan biro kredit swasta, BI mensyaratkan beberapa hal. Yakni, pengelola biro wajib berbadan hukum Indonesia, mendapat persetujuan prinsip dan izin usaha dari BI. Biro kredit juga harus memiliki modal disetor minimum Rp 50 miliar. Sumber dana tidak boleh dari pinjaman dan tidak terkait kegiatan pencucian uang.