JAKARTA. Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang melonggarkan aturan kepemilikan tunggal atau single presence policy (SPP) terancam batal. Pasalnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), melarang investor menjadi pemegang saham pengendali (PSP) lebih dari satu bank. Dalam rapat dengar pendapat antara panitia kerja (Panja) UU perbankan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), semua anggota panja sepakat PSP hanya boleh memiliki satu bank. Aturan ini hanya dikecualikan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka penyelamatan. Dalam aturan kepemilikan tunggal yang dirilis bank sentral akhir 2012, investor bisa menjadi PSP pada lebih dari satu bank, asalkan membentuk holding company. Selain meningkatkan good corporate governance (GCG), kebijakan itu juga dapat menyumbang pajak lebih tinggi.
Swasta cuma boleh miliki satu anak usaha bank
JAKARTA. Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang melonggarkan aturan kepemilikan tunggal atau single presence policy (SPP) terancam batal. Pasalnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), melarang investor menjadi pemegang saham pengendali (PSP) lebih dari satu bank. Dalam rapat dengar pendapat antara panitia kerja (Panja) UU perbankan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), semua anggota panja sepakat PSP hanya boleh memiliki satu bank. Aturan ini hanya dikecualikan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka penyelamatan. Dalam aturan kepemilikan tunggal yang dirilis bank sentral akhir 2012, investor bisa menjadi PSP pada lebih dari satu bank, asalkan membentuk holding company. Selain meningkatkan good corporate governance (GCG), kebijakan itu juga dapat menyumbang pajak lebih tinggi.