KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 31 Agustus 2020, swasta dan asing dapat memanfaatkan aset negara berupa tanah atau bangunan. Kebijakan ini sejalan dengan langkah pemerintah untuk meningkatkan daya guna Barang Milik Negara (BMN) yang tidak terpakai. Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Beleid tersebut diundangkan per tanggal 31 Agustus 2020. Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta mengatakan, tujuan pemanfaatan BMN adalah untuk optimalisasi aset negara berupa tanah/bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerial/Lembaga (K/L) atawa aset idle.
Swasta dan asing bisa manfaatkan tanah dan bangunan milik negara, begini ketentuanya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 31 Agustus 2020, swasta dan asing dapat memanfaatkan aset negara berupa tanah atau bangunan. Kebijakan ini sejalan dengan langkah pemerintah untuk meningkatkan daya guna Barang Milik Negara (BMN) yang tidak terpakai. Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Beleid tersebut diundangkan per tanggal 31 Agustus 2020. Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta mengatakan, tujuan pemanfaatan BMN adalah untuk optimalisasi aset negara berupa tanah/bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerial/Lembaga (K/L) atawa aset idle.