JAKARTA. Pemerintah akan memperketat pengusahaan air oleh swasta. Upaya ini dilakukan lewat penerbitan payung hukum yakni Undang-Undang (UU) pengganti UU No 7/2008 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Februari 2015. Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Mudjiadi mengatakan, dalam draf UU yang baru, pemerintah akan mengatur tata niaga air, khususnya air minum dalam kemasan. Poin utamanya adalah tata niaga air tidak akan diserahkan kepada mekanisme pasar seperti kemarin. Lewat poin itu, pemerintah berniat memberikan aturan yang jelas tentang perdagangan, tata niaga dan penetapan harga air minum kemasan. "Pemerintah akan intervensi," tandasnya, Rabu (27/5).
Swasta dibatasi di bisnis air minum kemasan
JAKARTA. Pemerintah akan memperketat pengusahaan air oleh swasta. Upaya ini dilakukan lewat penerbitan payung hukum yakni Undang-Undang (UU) pengganti UU No 7/2008 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Februari 2015. Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Mudjiadi mengatakan, dalam draf UU yang baru, pemerintah akan mengatur tata niaga air, khususnya air minum dalam kemasan. Poin utamanya adalah tata niaga air tidak akan diserahkan kepada mekanisme pasar seperti kemarin. Lewat poin itu, pemerintah berniat memberikan aturan yang jelas tentang perdagangan, tata niaga dan penetapan harga air minum kemasan. "Pemerintah akan intervensi," tandasnya, Rabu (27/5).