JAKARTA. Pemerintah terus berupaya mencari jalan agar peran swasta dalam bisnis pengelolaan air di dalam negeri tidak sebebas dulu lagi. Setelah beberapa waktu lalu mereka melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Sumber Daya Air dan Rancangan Pemerintah tentang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum berupaya memperketat peran asing dan swasta dengan mengubah skema perijinan penguasaan air dari hak guna air menjadi hak pakai air, kali ini mereka merumuskan kebijakan pengetatan lain. Dalam RPP tersebut, mereka juga menyatakan secara jelas bahwa bagi swasta maupun asing yang ingin berinvestasi di sektor pengusahaan air, mereka harus menggandeng empat pihak. Mereka adalah; pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD. "Tadinya itu belum dinyatakan dalam RPP yang dibahas. Setelah ada usulan bahwa itu harus dinyatakan, kami masukkan lagi dan sekarang lagi dibahas di kantor Menko Perekonomian," kata Basuki Hadimuldjono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pekan kemarin.
Swasta harus gandeng empat pihak dalam bisnis air
JAKARTA. Pemerintah terus berupaya mencari jalan agar peran swasta dalam bisnis pengelolaan air di dalam negeri tidak sebebas dulu lagi. Setelah beberapa waktu lalu mereka melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Sumber Daya Air dan Rancangan Pemerintah tentang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum berupaya memperketat peran asing dan swasta dengan mengubah skema perijinan penguasaan air dari hak guna air menjadi hak pakai air, kali ini mereka merumuskan kebijakan pengetatan lain. Dalam RPP tersebut, mereka juga menyatakan secara jelas bahwa bagi swasta maupun asing yang ingin berinvestasi di sektor pengusahaan air, mereka harus menggandeng empat pihak. Mereka adalah; pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD. "Tadinya itu belum dinyatakan dalam RPP yang dibahas. Setelah ada usulan bahwa itu harus dinyatakan, kami masukkan lagi dan sekarang lagi dibahas di kantor Menko Perekonomian," kata Basuki Hadimuldjono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pekan kemarin.