Swasta ikut di proyek Terminal Tirtonadi jadi TOD



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mendukung konsep Transit Oriented Development (TOD), Terminal Tirtonadi akan dikembangkan di bidang komersial. Lahan komersial di atas terminal tirtonadi akan dibangun mall, hotel dan pusat perbelanjaan 4 lantai.

"Pengembangan terminal Tirtonadi diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah sekitarnya," kata Jujun Endah Wahjuningrum, Direktur Prasarana Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di Terminal Tirtonadi, Solo (24/11).

Semenjak diambil alih Kemenhub, Terminal Tirtonadi menjadi aset pemerintah pusat, statusnya adalah Barang Milik Negara (BMN). Untuk mengelola maupun memanfaatkan BMN, harus mengacu pada peraturan Kementerian Keuangan.


Berdasarkan aturan itu, terdapat lima bentuk pemanfaatan BMN yaitu Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna, Pinjam Pakai, Sewa, Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur, dan Kerja Sama Pemanfaatan.

"Dari kelima bentuk pemanfaatan BMN, maka pola yang paling cocok dikembangkan di terminal Tirtonadi adalah Kerja Sama Pemanfaatan (KSP)," kata Jujun.

Adapun manfaat KSP tersebut antara lain bisa mengoptimalkan daya guna dan hasil guna BMN, meningkatkan penerimaan negara, dan dalam hal pemeliharaan.

"Saat ini, usulan sudah diterima Kemenkeu, dan disimpulkan bahwa BMN dalam hal ini terminal Tirtonadi, dapat dijadikan objek KSP, maka dibentuk tim KSP yang terdiri dari unsur Kemenkeu dan Kemenhub," jelas Jujun.

Kemenkeu menargetkan akhir Desember 2017 rekomendasi KSP sudah keluar sehingga Kemenhub bisa melakukan lelang setelah rekomendasi tersebut

"Terkait KSP dan sewa kios, minggu depan akan ada survey oleh tim Kemenkeu bersama tim Kemenhub. Kita harapkan proses KSP selesai di bulan Desember, sehingga Januari bisa dilelang." kata Jujun.

Sesuai aturan Kemenkeu, program Kerja Sama Pemanfaatan BMN maksimum 30 tahun. Jujun menjelaskan, nantinya pengembangan lahan komersial terminal Tirtonadi akan didanai oleh investasi swasta sesuai hasil lelang dan tidak lagi membebani APBN.

Selama ini tidak ada retribusi apa pun di terminal Tirtonadi karena surat dari Kemenkeu menyebutkan tidak boleh dilakukan penarikan retribusi jika tidak ada payung hukumnya.

Bahkan sebanyak 200-an kios yang ada di terminal Tirtonadi tidak dipungut iuran alias gratis semenjak diambil alih pusat.

Jika tidak dicari solusinya maka ke depan hal tersebut akan menimbulkan permasalahan. "Oleh karena itu Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kemenkeu melalui Ditjen Kekayaan Negara untuk mencari solusinya." tambah Jujun.

Jujun menegaskan bahwa kerja sama pemanfaatan apa pun bentuknya tidak boleh mengganggu fungsi utama terminal. "Jadi nanti lahan komersial yang menjadi objek KSP adalah yang di atas, supaya jangan sampai mengganggu fungsi terminal," pungkas Jujun.

Sementara Soeparjanto, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengelolaan Kekayaan Negara II, Ditjen Kekayaan Negara mengatakan, kerja sama pemanfaatan fasilitas komersil terminal tirtonadi merupakan suatu terobosan yang sangat baik bagi pembangunan infrastruktur.

"Kerja Sama Pemanfaatan berupa Hotel dan mall. Rencana kerja sama maksimal 30 tahun. Akan disurvei kelayakannya. Nanti akan dinilai berapa kontribusi yang harus disetor ke kas negara," kata Soeparjanto.

Ada 2 objek lahan komersial di Terminal Tirtonadi, yaitu persewaan kios dan kerjasama pemanfaatan, "Secara garis besar akan dilihat dulu potensi apa dan berapa luasan area yang bisa disewakan. Bentuknya los, lapak, atau koridor.

Ini menarik, jika di atas hotel, tengah mall, dibawah untuk UMKM. Konsep TOD akan jalan."kata Soeparjanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto