JAKARTA. Pemerintah akan melibatkan kalangan swasta dalam proses pengadaan barang dan jasa di kementerian dan lembaga (K/L). Ketentuan ini akan masuk dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70/2012 tentang Perubahan kedua Perpres Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Saat ini, revisi Perpres itu masih digodok pemerintah. Dedy S.Priatna, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bilang, keterlibatan swasta dalam pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui pembentukan agen pembelian atau procurement agent. Dengan posisinya sebagai agen, swasta akan ditunjuk oleh pemerintah untuk merencanakan proyek sekaligus melakukan tender di K/L. Ada sejumlah alasan pemerintah melibatkan swasta dalam proses pengadaan barang dan jasa. Antara lain, untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa. Selain itu, keterbatasan waktu birokrasi dalam merencanakan sekaligus jadi panitia tender pengadaan barang dan jasa.
Swasta jadi agen pembeli pemerintah
JAKARTA. Pemerintah akan melibatkan kalangan swasta dalam proses pengadaan barang dan jasa di kementerian dan lembaga (K/L). Ketentuan ini akan masuk dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70/2012 tentang Perubahan kedua Perpres Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Saat ini, revisi Perpres itu masih digodok pemerintah. Dedy S.Priatna, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bilang, keterlibatan swasta dalam pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui pembentukan agen pembelian atau procurement agent. Dengan posisinya sebagai agen, swasta akan ditunjuk oleh pemerintah untuk merencanakan proyek sekaligus melakukan tender di K/L. Ada sejumlah alasan pemerintah melibatkan swasta dalam proses pengadaan barang dan jasa. Antara lain, untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa. Selain itu, keterbatasan waktu birokrasi dalam merencanakan sekaligus jadi panitia tender pengadaan barang dan jasa.