KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan aturan tentang pembangunan proyek properti di sekitaran titik transportasi atau trasnsit oriented development (TOD). Aturan yang disahkan 10 Oktober lalu ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit. TOD adalah konsep proyek properti di titik-titik pemberhentian transportasi, seperti LRT dan statiun kereta api. Pemilik hunian di kawasan TOD juga bisa mempersingkat waktu tempuh perjalanan ke tempat tujuan. Sekretaris Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR/BPN, Pelopor mengatakan, sesuai aturan ini, kelembagaan dan pengelolaan TOD diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan daerah (BUMD).
Swasta juga boleh kembangkan TOD, tapi...
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan aturan tentang pembangunan proyek properti di sekitaran titik transportasi atau trasnsit oriented development (TOD). Aturan yang disahkan 10 Oktober lalu ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit. TOD adalah konsep proyek properti di titik-titik pemberhentian transportasi, seperti LRT dan statiun kereta api. Pemilik hunian di kawasan TOD juga bisa mempersingkat waktu tempuh perjalanan ke tempat tujuan. Sekretaris Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR/BPN, Pelopor mengatakan, sesuai aturan ini, kelembagaan dan pengelolaan TOD diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan daerah (BUMD).