JAKARTA. Pengembang listrik swasta yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Listrik Swasta Indonesia (APLSI) keberatan atas adanya klausul government force majeure dalam Pasal 8 Peraturan Menteri No. 10/2017 Tentang Pokok-Pokok Jual Beli Listrik. Ketua Harian APLSI Arthur Simatupang menyatakan, concern para pengembang khususnya yang tergabung dalam APLSI sudah disampaikan ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. “Betul, pengembang kami keberatan atas klausul dalam Pasal 8 terkait dengan government force majeure itu,” terangnya kepada KONTAN, Selasa (11/7).
Swasta keberatan isi aturan jual beli listrik
JAKARTA. Pengembang listrik swasta yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Listrik Swasta Indonesia (APLSI) keberatan atas adanya klausul government force majeure dalam Pasal 8 Peraturan Menteri No. 10/2017 Tentang Pokok-Pokok Jual Beli Listrik. Ketua Harian APLSI Arthur Simatupang menyatakan, concern para pengembang khususnya yang tergabung dalam APLSI sudah disampaikan ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. “Betul, pengembang kami keberatan atas klausul dalam Pasal 8 terkait dengan government force majeure itu,” terangnya kepada KONTAN, Selasa (11/7).