KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan-perusahaan Indonesia yang memiliki utang luar negeri tampaknya memiliki ketahanan yang kuat menghadapi pelemahan nilai tukar rupiah. Mayoritas korporasi nonbank yang melaporkan kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian (KPPK) telah memenuhi ketentuan lindung nilai alias hedging terhadap utang luar negeri (ULN) mereka. Bank Indonesia (BI) mencatat, selama kuartal keempat tahun lalu, rata-rata 91% korporasi nonbank dari total pelapor KPPK sudah memenuhi ketentuan hedging ULN. Namun, BI merahasiakan patokan nilai tukar rupiah untuk aksi hedging tersebut. Direktur Eksekutif Departemen Statistik BI Yati Kurniati menjelaskan, sebanyak 89% korporasi dari total pelapor KPPK telah memenuhi ketentuan hedging untuk ULN dengan tenor 0–3 bulan. Kemudian, 93% korporasi dari total pelapor KPPK memenuhi ketentuan hedging untuk ULN bertenor 3–6 bulan.
Swasta kuat hadapi pelemahan rupiah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan-perusahaan Indonesia yang memiliki utang luar negeri tampaknya memiliki ketahanan yang kuat menghadapi pelemahan nilai tukar rupiah. Mayoritas korporasi nonbank yang melaporkan kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian (KPPK) telah memenuhi ketentuan lindung nilai alias hedging terhadap utang luar negeri (ULN) mereka. Bank Indonesia (BI) mencatat, selama kuartal keempat tahun lalu, rata-rata 91% korporasi nonbank dari total pelapor KPPK sudah memenuhi ketentuan hedging ULN. Namun, BI merahasiakan patokan nilai tukar rupiah untuk aksi hedging tersebut. Direktur Eksekutif Departemen Statistik BI Yati Kurniati menjelaskan, sebanyak 89% korporasi dari total pelapor KPPK telah memenuhi ketentuan hedging untuk ULN dengan tenor 0–3 bulan. Kemudian, 93% korporasi dari total pelapor KPPK memenuhi ketentuan hedging untuk ULN bertenor 3–6 bulan.