Swasta minta dilibatkan proyek TOD stasiun kereta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Asosiasi pengembang REI DKI Jakarta mendesak Kementerian BUMN dan Kementerian PUPR untuk melibatkan pengembang swasta dalam menggarap hunian berkonsep transit oriented development (TOD). Sejauh ini proyek TOD hanya dikuasai BUMN.

Ketua DPD REI DKI Jakarta, Amran Nukman mengatakan, pengembang swasta nasional juga memiliki kemampuan untuk terlibat dalam pengembangan proyek hunian strategis tersebut sehingga bisa mendorong percepatan pengadaan hunian bagi masyarakat.

"Ada baiknya proyek hunian berbasis stasiun transportasi massal di Jabodetabek itu melibatkan pengembang swasta nasional juga tetapi jangan juga diberikan kepada pengembang swasta asing," kata Amran dalam keterangan resminya, Kamis (12/10). Dengan membagi porsi pembangunan hunian berkonsep TOD di mana lahannya sudah tersedia, maka sedikit banyaknya akan sangat berpengaruh kepada gairah industri properti nasional yang saat ini sedang mengalami penurunan. Menurutnya, selama ini pengembang swasta sudah menunjukkan kemampuan dan komitmen membantu pemerintah dalam membangun hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).


Sementara, Eddy Kuntadi Ketua Umum Kadin DKI Jakarta mengatakan, perlu adanya sinergi BUMN-Swasta Nasional untuk menggerakkan ekonomi Jakarta sekaligus pemerataan kue ekonomi. Sinergi ini akan membuat sirkulasi ekonomi menjadi merata ke dunia swasta dan masyarakat umum.

Proyek hunian berkonsep TOD yang masih akan banyak dikembangkan berdasarkan rencana yang sudah diumumkan oleh pemerintah. Kementerian BUMN berencana menyiapkan sebanyak 210.000 unit rumah susun di 74 stasiun kereta api Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan konsep TOD.

Belum lama ini, Deputi Bidang Usaha Konstruksi, Sarana, dan Prasarana Perhubungan Kementerian BUMN, Pontas Tambunan mengatakan, setiap stasiun akan dibangun rumah susun dengan kapasitas 3.000 unit hingga 4.000 unit untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Di sisi lain, Amran mengatakan ada ketidakadilan dalam perlakuan kebijakan aturan terhadap pengembang swasta dibandingkan BUMN. Dia memberi contoh pengembang pelat merah bisa dengan leluasa mengerjakan proyek hunian berbasis TOD tanpa memenuhi terlebih dahulu ketentuan tata ruang dan Urban Design Guide Line (UDGL).

Panduan Rancang Kota atau UDGL adalah panduan bagi perencanaan kawasan yang memuat uraian teknis secara terinci tentang kriteria, ketentuan-ketentuan, persyaratan-persyaratan, standar dimensi, standar kualitas yang memberikan arahan bagi pembangunan suatu kawasan yang ditetapkan mengenai fungsi, fisik bangunan prasarana dan fasilitas umum, fasilitas sosial, utilitas maupun sarana lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini