JAKARTA. Investor swasta mulai tertarik membangun kilang di dalam negeri pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri. Maklum, dalam beleid tersebut diatur mengenai pemberian insentif fiskal maupun non fiskal yang bisa memudahkan bagi investor dalam membangun kilang. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Setyorini Tri Hutama menjelaskan, dalam Perpres tersebut memang disebutkan pembangunan kilang bisa dilakukan oleh negara atau badan usaha baik BUMN mapun swasta. Hingga saat ini, Kementerian ESDM telah mengeluarkan dua izin sementara untuk pembangunan kilang mini oleh investor swasta. Setyorini bilang, izin pembangunan dua kilang mini tersebut telah diberikan kepada Indo Kilang Prima dan PT DEX Indonesia. Rencananya, kedua investor ini masing-masing akan membangun kilang berkapasitas 3.000 barel per hari di Sumatera. Salah satu lokasinya adalah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Si Api-Api.
Swasta siap bangun 2 kilang mini di Sumatera
JAKARTA. Investor swasta mulai tertarik membangun kilang di dalam negeri pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri. Maklum, dalam beleid tersebut diatur mengenai pemberian insentif fiskal maupun non fiskal yang bisa memudahkan bagi investor dalam membangun kilang. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Setyorini Tri Hutama menjelaskan, dalam Perpres tersebut memang disebutkan pembangunan kilang bisa dilakukan oleh negara atau badan usaha baik BUMN mapun swasta. Hingga saat ini, Kementerian ESDM telah mengeluarkan dua izin sementara untuk pembangunan kilang mini oleh investor swasta. Setyorini bilang, izin pembangunan dua kilang mini tersebut telah diberikan kepada Indo Kilang Prima dan PT DEX Indonesia. Rencananya, kedua investor ini masing-masing akan membangun kilang berkapasitas 3.000 barel per hari di Sumatera. Salah satu lokasinya adalah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Si Api-Api.