JAKARTA. Pemerintah membatasi ruang gerak swasta dalam bisnis sistem penyediaan air minum (SPAM). Ke depan, swasta hanya boleh berinvestasi dalam penyediaan dan pengolahan air baku dan pembangunan jaringan distribusi. Sedangkan pendistribusian air minum akan diserahkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). M. Natsir, Direktur Pengembangan Air Minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, dengan peraturan saat ini, ruang gerak swasta dalam bisnis air minum dibatasi hanya dalam ruang lingkup kegiatan operasional saja. Menurutnya, swasta tetap boleh berinvestasi hingga ke proyek penyambungan pipa air minum. "Tapi tetap, yang membagikan (mendistribusikan) air ke masyarakat tetap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)," kata Natsir kepada KONTAN kemarin.
Swasta tak boleh distribusikan air minum
JAKARTA. Pemerintah membatasi ruang gerak swasta dalam bisnis sistem penyediaan air minum (SPAM). Ke depan, swasta hanya boleh berinvestasi dalam penyediaan dan pengolahan air baku dan pembangunan jaringan distribusi. Sedangkan pendistribusian air minum akan diserahkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). M. Natsir, Direktur Pengembangan Air Minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, dengan peraturan saat ini, ruang gerak swasta dalam bisnis air minum dibatasi hanya dalam ruang lingkup kegiatan operasional saja. Menurutnya, swasta tetap boleh berinvestasi hingga ke proyek penyambungan pipa air minum. "Tapi tetap, yang membagikan (mendistribusikan) air ke masyarakat tetap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)," kata Natsir kepada KONTAN kemarin.