KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA) memasuki babak baru. Selasa (3/4), Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya mengesahkan draf RUU SDA menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR. Sepuluh fraksi di Badan Legislasi DPR setuju melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang tersebut ke pembicaraan tingkat pertama. Secara umum, pengusaha swasta boleh ikut berbisnis pengelolaan air minum. Namun, RUU SDA memperketat syarat pengelolaan sumber daya air bagi swasta. Dalam draf RUU SDA yang didapat KONTAN, ada beberapa poin penting yang dimasukkan DPR dalam undang- undang tersebut. Salah satunya berkaitan dengan aturan perizinan pengelolaan SDA untuk kebutuhan usaha.
Swasta tetap boleh bisnis pengelolaan air minum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA) memasuki babak baru. Selasa (3/4), Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya mengesahkan draf RUU SDA menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR. Sepuluh fraksi di Badan Legislasi DPR setuju melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang tersebut ke pembicaraan tingkat pertama. Secara umum, pengusaha swasta boleh ikut berbisnis pengelolaan air minum. Namun, RUU SDA memperketat syarat pengelolaan sumber daya air bagi swasta. Dalam draf RUU SDA yang didapat KONTAN, ada beberapa poin penting yang dimasukkan DPR dalam undang- undang tersebut. Salah satunya berkaitan dengan aturan perizinan pengelolaan SDA untuk kebutuhan usaha.