KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sovereign wealth fund (SWF) Indonesia atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) masih menjadi lembaga yang sah karena status hukumnya tidak batal, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) cacat formil karena mengabaikan prosedur ideal penyusunan UU. Anggota DPR RI Said Abdullah mengatakan, walaupun LPI dilahirkan berdasarkan mandat UU Ciptaker, pasca putusan MK, lembaga ini tetap sah, karena yang dilarang MK adalah menerbitkan aturan turunan dari daftar UU Ciptaker pasca putusan MK. “Sementara terhadap aturan turunan yang telah dibuat tidak serta merta batal demi hukum. Terhadap aturan turunan Undang Undang Ciptaker yang telah dibuat oleh MK tidak batal,” kata Said kepada Kontan.co.id, Minggu (28/11).
SWF Indonesia masih akan menjadi lembaga yang sah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sovereign wealth fund (SWF) Indonesia atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) masih menjadi lembaga yang sah karena status hukumnya tidak batal, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) cacat formil karena mengabaikan prosedur ideal penyusunan UU. Anggota DPR RI Said Abdullah mengatakan, walaupun LPI dilahirkan berdasarkan mandat UU Ciptaker, pasca putusan MK, lembaga ini tetap sah, karena yang dilarang MK adalah menerbitkan aturan turunan dari daftar UU Ciptaker pasca putusan MK. “Sementara terhadap aturan turunan yang telah dibuat tidak serta merta batal demi hukum. Terhadap aturan turunan Undang Undang Ciptaker yang telah dibuat oleh MK tidak batal,” kata Said kepada Kontan.co.id, Minggu (28/11).