KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gurihnya bisnis fintech lending di tanah air, membuat peer to peer (P2P) lending ilegal menjamur. Satgas Waspada Investasi (SWI) berhasil menemukan 1.026 entitas P2P lending ilegal sepanjang 2020. Ketua SWI Tongam L Tobing membeberkan beberapa modus baru yang digunakan pinjaman online ilegal. Oknum P2P lending ilegal mengirimkan uang tanpa ada pengajuan pinjaman ke rekening orang yang sudah mengunduh aplikasi dan mengisi data diri serta nomor rekening. “Kedua, pelaku fintech lending ilegal mengirimkan SMS kepada pihak-pihak tertentu yang berisi bahwa permohonan pengajuan pinjamannya telah disetujui disertai dengan link unduh aplikasi. Padahal yang bersangkutan belum pernah mengunduh aplikasinya dan mengajukan,” ujar Tongam kepada Kontan.co.id pada Rabu (27/1).
Baca Juga: Ini perbedaan equity crowdfunding dan security crowdfunding Ketiga, beberapa oknum peminjam sengaja mencari fintech lending ilegal dengan membuat grup di media sosial yang berisi link unduhnya. Tongam menyatakan penyebab utama P2P lending bandel muncul karena mudahnya bagi pelaku untuk membuat aplikasi, situs, ataupun web. Rendahnya tingkat literasi masyarakat dan kerap mengalami kesulitan keuangan turut memperparah keadaan. Hal ini membuat masyarakat tidak melakukan pengecekan legalitas P2P lending tempat meminjam. Sisi lain, kebutuhan uang membuat kecenderungan tidak dipikir secara matang. Juga ada yang terjebak pada satu pinjaman lalu mencari pinjaman lain alias gali lobang tutup lobang. “Beberapa situs atau aplikasi fintech P2P lending dibuat oleh pihak yang sama. Misalnya aplikasi sebelumnya sudah diblokir. Yang bersangkutan membuat aplikasi baru dengan nama berbeda dan kemudian meneror masyarakat dengan menyampaikan bahwa aplikasi yang lama telah berubah menjadi aplikasi baru tersebut,” katanya. Baca Juga: P2P lending KawanCicil sudah salurkan pinjaman senilai Rp 175,91 miliar