KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gurihnya bisnis fintech lending di tanah air, membuat peer to peer (P2P) lending ilegal menjamur. Satgas Waspada Investasi (SWI) berhasil menemukan 1.026 entitas P2P lending ilegal sepanjang 2020. Ketua SWI Tongam L Tobing membeberkan beberapa modus baru yang digunakan pinjaman online ilegal. Oknum P2P lending ilegal mengirimkan uang tanpa ada pengajuan pinjaman ke rekening orang yang sudah mengunduh aplikasi dan mengisi data diri serta nomor rekening. “Kedua, pelaku fintech lending ilegal mengirimkan SMS kepada pihak-pihak tertentu yang berisi bahwa permohonan pengajuan pinjamannya telah disetujui disertai dengan link unduh aplikasi. Padahal yang bersangkutan belum pernah mengunduh aplikasinya dan mengajukan,” ujar Tongam kepada Kontan.co.id pada Rabu (27/1).
SWI jaring 1.026 entitas fintech lending ilegal sepanjang tahun lalu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gurihnya bisnis fintech lending di tanah air, membuat peer to peer (P2P) lending ilegal menjamur. Satgas Waspada Investasi (SWI) berhasil menemukan 1.026 entitas P2P lending ilegal sepanjang 2020. Ketua SWI Tongam L Tobing membeberkan beberapa modus baru yang digunakan pinjaman online ilegal. Oknum P2P lending ilegal mengirimkan uang tanpa ada pengajuan pinjaman ke rekening orang yang sudah mengunduh aplikasi dan mengisi data diri serta nomor rekening. “Kedua, pelaku fintech lending ilegal mengirimkan SMS kepada pihak-pihak tertentu yang berisi bahwa permohonan pengajuan pinjamannya telah disetujui disertai dengan link unduh aplikasi. Padahal yang bersangkutan belum pernah mengunduh aplikasinya dan mengajukan,” ujar Tongam kepada Kontan.co.id pada Rabu (27/1).