KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi (SWI) yang diketuai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia dalam daftar investasi ilegal. Ketua Satgas Investasi Ilegal, Tongam L. Tobing menjelaskan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan PT Ina Pay Indonesia pada 10 Maret 2023 untuk memberikan klarifikasi. "Diperoleh informasi bahwa saat ini PT Ina Pay Indonesia belum beroperasi dan sedang melakukan konsultasi dengan Bank Indonesia dalam pengurusan izin," jelas dia dalam keterangannya, Jumat (10/3).
SWI Keluarkan Ina Pay Indonesia dari Daftar Investasi Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi (SWI) yang diketuai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia dalam daftar investasi ilegal. Ketua Satgas Investasi Ilegal, Tongam L. Tobing menjelaskan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan PT Ina Pay Indonesia pada 10 Maret 2023 untuk memberikan klarifikasi. "Diperoleh informasi bahwa saat ini PT Ina Pay Indonesia belum beroperasi dan sedang melakukan konsultasi dengan Bank Indonesia dalam pengurusan izin," jelas dia dalam keterangannya, Jumat (10/3).