KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Patroli terhadap aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal masih terus dilakukan. Terbaru, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 71 pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Adapun, terhadap pinjol ilegal yang ditemukan tersebut, SWI telah melakukan penutupan. Sebagai informasi, sejak tahun 2018 s.d. Agustus 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.160 pinjol ilegal. “Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya, Kamis (25/8).
SWI Kembali Temukan 71 Pinjol Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Patroli terhadap aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal masih terus dilakukan. Terbaru, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 71 pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Adapun, terhadap pinjol ilegal yang ditemukan tersebut, SWI telah melakukan penutupan. Sebagai informasi, sejak tahun 2018 s.d. Agustus 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.160 pinjol ilegal. “Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya, Kamis (25/8).