SWI Temukan 8 Entitas Investasi Ilegal pada Februari 2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi (SWI) yang diketuai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 8 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin pada Februari 2023.

Adapun delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin terdiri dari 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 4 kegiatan tanpa izin lainnya.
 
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menjelaskan masih maraknya penawaran investasi ilegal terus menjadi perhatian SWI. Untuk itu dia menghimbau masyarakat agar waspada dan berhati-hati.
 
"Masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan yang berizin," jelas Tongam dalam keterangannya, Senin (6/3).
 
 
Tongam menjabarkan untuk mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
 
Lewat data yang didapat itu, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs atau aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.
 
"Menghimbau agar masyarakat sebelum mengikuti penawaran investasi untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaannya dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi," tandasnya.
 
Berikut ini adalah 8 entitas investasi ilegal yang telah dihentikan Satgas Waspada Investasi pada Februari 2023:
1. https://eclubciputra.com/ (duplikasi Ciputra Enterpreneurs Club). Penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama Ciputra Enterpreneurs Club
2. Sinergi Mitra Indonesia. Penawaran investasi tanpa izin
3. PT Mahakarya Berkah Madani (MBM). Penawaran investasi tanpa izin
4. https://m.luxurysvip180.com. Penawaran investasi tanpa izin
5. PT Multidaya Teknologi Nusantara/Efishery. Kegiatan usaha budidaya perikanan tanpa izin
6. Dream Hope 7. Penawaran investasi uang dengan sistem member get member tanpa izin
7. PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia. Penyedia jasa pembayaran tanpa izin
8. PT Digital Orcan Indonesia. Penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tendi Mahadi