JAKARTA. Upaya mengejar aset Bank Century di luar negeri kembali mental. Sebab, Pemerintah Swiss tak mau beranjak dari sikapnya yang menolak permohonan penyitaan aset bekas pemegang saham Bank Century. Pemerintah Swiss menilai, tidak ada bukti aset yang diklaim Pemerintah Indonesia merupakan hasil kejahatan pemegang saham Bank Century. Wakil Jaksa Agung Darmono mengungkapkan, setelah mempelajari berkas permohonan yang diajukan Pemerintah Indonesia, otoritas Swiss menilai tidak ada keterkaitan antara tindak pidana yang dilakukan bekas pemegang saham Bank Century Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi dengan aset yang diklaim ada di negara Swiss. "Kecuali kalau aset itu berasal dari Bank Century yang langsung kemudian ditempatkan di sana, itu bisa kelihatan asalnya," kata Darmono. Cuma, karena aset yang diklaim tidak jelas asalnya, maka Pemerintah Swiss menolak permohonan untuk menyita aset tersebut.
Swiss tetap tolak permohonan sita aset
JAKARTA. Upaya mengejar aset Bank Century di luar negeri kembali mental. Sebab, Pemerintah Swiss tak mau beranjak dari sikapnya yang menolak permohonan penyitaan aset bekas pemegang saham Bank Century. Pemerintah Swiss menilai, tidak ada bukti aset yang diklaim Pemerintah Indonesia merupakan hasil kejahatan pemegang saham Bank Century. Wakil Jaksa Agung Darmono mengungkapkan, setelah mempelajari berkas permohonan yang diajukan Pemerintah Indonesia, otoritas Swiss menilai tidak ada keterkaitan antara tindak pidana yang dilakukan bekas pemegang saham Bank Century Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi dengan aset yang diklaim ada di negara Swiss. "Kecuali kalau aset itu berasal dari Bank Century yang langsung kemudian ditempatkan di sana, itu bisa kelihatan asalnya," kata Darmono. Cuma, karena aset yang diklaim tidak jelas asalnya, maka Pemerintah Swiss menolak permohonan untuk menyita aset tersebut.