JAKARTA. Upaya mengejar aset Bank Century di luar negeri kembali mental. Sebab, Pemerintah Swiss tak mau beranjak dari sikapnya yang menolak permohonan penyitaan aset bekas pemegang saham Bank Century. Pemerintah Swiss menilai, tidak ada bukti aset yang diklaim Pemerintah Indonesia merupakan hasil kejahatan pemegang saham Bank Century. Wakil Jaksa Agung Darmono mengungkapkan, setelah mempelajari berkas permohonan yang diajukan Pemerintah Indonesia, otoritas Swiss menilai tidak ada keterkaitan antara tindak pidana yang dilakukan bekas pemegang saham Bank Century Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi dengan aset yang diklaim ada di negara Swiss. "Kecuali kalau aset itu berasal dari Bank Century yang langsung kemudian ditempatkan di sana, itu bisa kelihatan asalnya," kata Darmono. Cuma, karena aset yang diklaim tidak jelas asalnya, maka Pemerintah Swiss menolak permohonan untuk menyita aset tersebut.
Darmono menambahkan, aset sebesar US$ 155,9 juta itu sebenarnya berbentuk surat berharga, bukan berupa uang tunai. Itu yang menyebabkan aset tersebut sulit ditelusuri asalnya. Saat ini, surat berharga tersebut telah jatuh tempo, maka sudah jadi uang tunai. Rencananya, pemerintah akan mengirim tim terpadu untuk bertemu dengan otoritas hukum negeri yang terkenal ketat menjaga kerahasiaan informasi bank tersebut. Pengiriman tim ini untuk menuntut kejelasan dari otoritas hukum di Swiss, soal cara yang tepat untuk memperoleh kembali aset Bank Century.