Syahrul Yasin Limpo Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Begini Konstruksi Perkaranya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

KPK turut menetapkan dua anak buah Syahrul Yasin Limpo yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (KS), dan Muhammad Hatta (MH) juga sebagai tersangka.

Adapun perkara yang menjerat ketiganya terkait dugaan tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.


Baca Juga: Nasdem Hormati Penetapan Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo Oleh KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap awal mula perkara yang menjerat Syahrul Yasin Limpo dan kedua anak buahnya.

Syahrul Yasin Limpo menjabat sebagai Menteri Pertanian RI periode 2019-2024. Selanjutnya, dalam periode kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo, KS diangkat dan dilantik selaku Sekretaris Jenderal.

Lalu, MH juga diangkat dan dilantik selaku Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.

Syahrul Yasin Limpo kemudian membuat kebijakan personal yang berkaitan pada adanya pungutan maupun setoran, diantaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.

Selanjutnya, Syahrul Yasin Limpo menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH, untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit Eselon I dan Eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka KPK di Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Sumber uang yang digunakan diantaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.

Atas arahan Syahrul Yasin Limpo, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup Eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing Eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul Yasin Limpo, berkisar US$ 4.000 sampai dengan US$ 10.000.

“Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi, sekaligus orang kepercayaan dari Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing,” terang Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (11/10).

Penggunaan uang oleh Syahrul Yasin Limpo yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Jejak Kontroversial Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

Selain perkara yang telah disebutkan, Johanis menegaskan KPK akan terus mendalami setiap laporan yang berkaitan dengan para tersangka korupsi di Kementan.

“Nanti kita akan masih dalami lagi hal-hal yang diperlukan untuk memperkuat adanya bukti-bukti supaya setiap unsur dalam dakwaan yang didakwakan seperti yang telah kami bacakan,” kata Johanis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto