JAKARTA. Mantan Komandan Pusat Militer Mayor Jenderal TNI (Purn) Syamsu Djalal menilai, seharusnya Prabowo Subianto dibawa ke Mahkamah Militer (Mahmil) sebagai aktor intelektualis dari kasus penculikan para aktivis pada 1998. Menurutnya, tidak adil jika hanya para prajurit yang diadili di Mahmil, sementara Prabowo selaku Komandan Jenderal Kopassus ketika itu hanya dibawa ke Dewan Kehormatan Perwira (DKP). "Itu yang lucu, kok enggak semuanya? Masa anak buah aja. Kasihan dong anak buah, komandan harus tanggung jawab. Kalau anak buah di Mahmil, komandannya juga di Mahmil. Kan lucu, anak buahnya masuk Mahmil, otaknya yang melakukan masuk ke DKP," kata Syamsu dalam wawancara dengan Kompas TV, Selasa (10/6) malam. Syamsu menjelaskan, ketika itu Polisi Militer (PM) hanya mengusut kasus penculikan yang dilaporkan. PM memeriksa seluruh aktivis yang kembali seperti Pius Lustrilanang dan Desmond J Mahesa. Hasilnya, kata dia, ada cukup bukti bahwa Prabowo melakukan tindak pidana. "Cukup bukti, dari bukti itu kami rekomendasi harus diadili di peradilan militer," kata Syamsu.
Syamsu Djalal: Prabowo juga harus masuk Mahmil
JAKARTA. Mantan Komandan Pusat Militer Mayor Jenderal TNI (Purn) Syamsu Djalal menilai, seharusnya Prabowo Subianto dibawa ke Mahkamah Militer (Mahmil) sebagai aktor intelektualis dari kasus penculikan para aktivis pada 1998. Menurutnya, tidak adil jika hanya para prajurit yang diadili di Mahmil, sementara Prabowo selaku Komandan Jenderal Kopassus ketika itu hanya dibawa ke Dewan Kehormatan Perwira (DKP). "Itu yang lucu, kok enggak semuanya? Masa anak buah aja. Kasihan dong anak buah, komandan harus tanggung jawab. Kalau anak buah di Mahmil, komandannya juga di Mahmil. Kan lucu, anak buahnya masuk Mahmil, otaknya yang melakukan masuk ke DKP," kata Syamsu dalam wawancara dengan Kompas TV, Selasa (10/6) malam. Syamsu menjelaskan, ketika itu Polisi Militer (PM) hanya mengusut kasus penculikan yang dilaporkan. PM memeriksa seluruh aktivis yang kembali seperti Pius Lustrilanang dan Desmond J Mahesa. Hasilnya, kata dia, ada cukup bukti bahwa Prabowo melakukan tindak pidana. "Cukup bukti, dari bukti itu kami rekomendasi harus diadili di peradilan militer," kata Syamsu.